WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 19 calon anggota legislatif terpilih untuk DPR RI telah resmi mengajukan surat pengunduran diri pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju bertarung dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan aturan yang mengharuskan caleg terpilih yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada untuk melepaskan posisinya sebagai anggota DPR terpilih.
Baca Juga:
Bawaslu Sulawesi Tengah Awasi Proses Produksi Surat Suara Pilkada 2024 di Daerah
Keputusan ini mencerminkan komitmen mereka untuk fokus pada pemilihan kepala daerah dan memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
Sejumlah nama dari calon anggota DPR periode 2024-2029 memutuskan untuk maju sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur di berbagai daerah pada Pilkada mendatang.
Sesuai dengan Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024 yang hendak mengikuti Pilkada wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Baca Juga:
KPU Kendari Berikan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan kepada PPS
Anggota KPU RI, Idham Holik, memastikan bahwa semua calon anggota legislatif terpilih yang akan bertarung di Pilkada telah menyerahkan surat pengunduran diri.
Meski begitu, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah pasti caleg yang mengundurkan diri.
"Benar sekali, iya (semua caleg terpilih sudah mengirim surat pengunduran diri)," ujar Idham.