WahanaNews.co | Mantan pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, melaporkan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik.
Ronny Talapessy merespons santai pelaporan itu.
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
"Silakan itu hak dia, nanti saya hadapi," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Ronny menerangkan saat ini, dirinya tengah fokus untuk mendampingi Bharada E menghadapi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia menyebut pernyataan yang dilontarkan ke media sesuai dengan apa yang disampaikan Bharada E kepadanya.
Baca Juga:
Sidang Perdana Bharada E, Ini Pesan Deolipa Yumara pada Mantan Kliennya Itu
"Sekarang saya fokus dampingi Bharada E yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan," ucapnya.
"Toh juga yang saya sampaikan adalah meneruskan pernyataan Bharada E dan orang tuanya," sambungnya.
Ronny mengatakan semestinya, laporan Deolipa kepada polisi itu ditolak. Sebab, kata Ronny, sebagai advokat, dirinya dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar persidangan.
"Saya berbicara sebagai advokat dan, dalam Undang-Undang Advokat, saya dilindungi berbicara dalam menjalankan tugas, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan," kata Ronny.
"Laporan begini harusnya ditolak karena UU Advokat dan putusan MK memastikan advokat tidak boleh dituntut baik secara pidana dan perdata," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ronny menyebut pendapatnya di muka umum harus dimaknai sebagai advokat. Tak hanya itu, kata Ronny, pendapatnya juga menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
"Pendapat saya harus dimaknai dalam tugas saya sebagai advokat, juga ini menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD dan, setelah menjadi produk jurnalistik, ranahnya menjadi soal pers dan itu bagian dari UU Pers yang lex specialis itu," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Selasa (16/8) kemarin, Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa melaporkan Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik.
"Tempat kejadian di Jakarta Selatan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy sarjana hukum, korbannya adalah Deolipa Yumara," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Laporan itu teregister dengan nomor polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022 pukul 18.35 WIB. Deolipa menyebut namanya telah tercemar atas pernyataan Ronny.
"Karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik di mana saya itu dicemarkan karena kebanyakan manggung, pertama. Yang kedua bikin si Bharada Eliezer nggak tenang. Ketiga, lagi penyidikan saya turun-turun aja ke mana ke bawah ke dasarnya itu untuk press conference istilahnya itu. Tiga itu saya dituduh bikin Bharada Eliezer tidak tenang, yang kedua sibuk manggung, yang ketiga konpers," tuturnya.
Dia menilai Bharada Eliezer atau E pasti merasa nyaman saat berbincang dengannya.
Dia menyebut pernyataan Ronny yang mengatakan Bharada Eliezer tak tenang dengan sikapnya tidaklah benar.
"Pertama bikin Eliezer nggak tenang, ya saya kan namannya saya manusia, anda kalau saya ngobrol model gini anda tenang nggak sih? Tenang nggak kalau saya ngobrol begini? kan tenang kan. Buktinya saya ngobrol begini aja anda nggak berubah di sini, malah pada ketawa-tawa kadang-kadang. Itu artinya kalau saya ngobrol sama Bharada Eliezer pun ya Eliezer pasti tenang, dia pasti ketawa-tawa, otaknya plong, se plong-plongnya otak," ujarnya.
Kemudian, dia mengakui sibuk manggung lantaran menganggap dirinya sebagai seorang seniman.
Dia mengatakan dirinya juga melakukan persiapan saat akan menjumpai para wartawan.
"Kedua sibuk manggung, loh kan saya penyanyi, seniman, Deolipa Projects. Kalau ada panggung ya saya jiwa seninya turun, seniman ada panggung ya naik," ujar Deolipa.
"Ketika saya akan konpers itu bukanlah saya kemudian tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita berpikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini taunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," tambahnya.
Deolipa melaporkan Ronny dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia mengatakan dirinya bakal memaafkan Ronny namun tetap melanjutkan proses hukum yang ada.
"Saya ini orang pemaaf, saya ini orang yang cinta dengan penuh kasih sayang oleh karena kasih Tuhan. Saya maafkan dia cuman seperti kebanyakan manusia Indonesia juga, kami memaafkan tapi hukum jalan terus, maaf adalah maaf hukum adalah hukum," ucapnya. [rsy]