WahanaNews.co | Sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa yang merupakan pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2921)
"Persidangan kembali dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Desember 2021 pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan perdana di Ruang Sidang Prof. H. Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Baca Juga:
Setkab Dorong Peran Aktif ASN dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Muhammad Damis juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan pada persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
Kronologi Kejadian
Baca Juga:
BNNP Kalsel Rehabilitasi 500 Korban Penyalahguna Narkoba Selama 2023
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta Zen untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.
Atas permintaan itu, Zen menyanggupi setelah mendapat ongkos pembelian Rp1,7 juta dari Nia.