Kemudian pada Rabu, 7 Juli pukul 03.00 WIB, Zen menemui Rio, pemasok sabu untuk Nia, di Kebon Kacang untuk menyelesaikan pesanan Nia dan Ardi berupa sabu dan alat isap.
"Zen kemudian kembali ke rumah Nia dan Ardi pada pukul 8 pagi. Terdakwa I menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I dan II bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," ujar Jaksa Andri.
Baca Juga:
Setkab Dorong Peran Aktif ASN dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Jaksa Andri melanjutkan bahwa Zen dan Nia, mengkonsumsi obat terlarang itu dengan cara memasukkan sabu ke dalam pipet kaca kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar hingga menghasilkan asap.
Lantas asap dari pembakaran sabu tersebut kemudian diisap menggunakan bong oleh Nia dan Zen.
"Setelah selesai, alat isap disimpan oleh Nia dan bong disimpan di kantong celana," ucap Jaksa.
Baca Juga:
BNNP Kalsel Rehabilitasi 500 Korban Penyalahguna Narkoba Selama 2023
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Zen di depan rumah di Pondok Pinang, dengan barang bukti satu plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu sekitar pukul 15.00 WIB.
Hanya berselang 15 menit, polisi kemudian menangkap Nia Ramadhani dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Jakarta Pusat.
Kemudian sekira jam 19.45 WIB, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan.