WAHANANEWS.CO, Solo - Pengadilan Negeri Surakarta kembali menggelar sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait ijazah Presiden Joko Widodo pada Selasa (25/11/2025) yang berlangsung secara hybrid dengan agenda replik dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi bersama dua anggota majelis Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Hanya pihak penggugat yang hadir langsung di ruang sidang, di mana para penggugat yang merupakan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, diwakili kuasa hukum Andika Dian Prasetyo yang setelah persidangan menyebut adanya klarifikasi menarik dari Majelis Hakim mengenai posisi tergugat 4 dari Polri.
Baca Juga:
Pastikan Pengelolaan MBG Sesuai SOP, Kasi Dokkes Polresta Jambi Laksanakan Pemeriksaan Food Safety untuk Program MBG
Andika menjelaskan bahwa PN Solo memberi kesempatan kepada tergugat 4 Polri untuk menyampaikan jawaban terhadap gugatan meski menurut pihaknya keputusan itu tidak sejalan dengan kesepakatan agenda yang telah ditentukan dan disetujui sebelumnya oleh kedua belah pihak sehingga ia menegaskan keberatan atas kebijakan majelis tersebut.
“Maka dari itu tadi saya sedikit memberikan pandangan dari kami, jawaban bahwa kami tidak menyetujui hal itu jadi kami tetap berpegangan bahwa dari kedua belah pihak yang hadir dan menyetujui agenda persidangan ya tanggal tanggal itu sudah ditentukan maka dari itu kita harus mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Andika.
Keberatan tersebut, lanjut Andika, akan dituangkan secara resmi dengan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial, dan kepada Presiden Republik Indonesia karena pada sidang ini pihaknya juga tidak mengajukan replik terhadap jawaban dari tergugat 4.
Baca Juga:
Modus Menepi di Tol, Sopir Taksi Online Diduga Rudapaksa Penumpang Menuju Bandara
“Yang menarik adalah, ketika jawaban dari tergugat 4, karena kami rasa itu tidak sesuai dengan aturan; maka dari itu kami tidak memberikan replik terhadap tergugat 4 jadi itu adalah sikap kami,” ucapnya.
Terkait substansi jawaban dari kepolisian, Andika menyebut sikap tergugat 4 sama persis dengan jawaban tergugat 1 Presiden Jokowi dan dua tergugat lainnya dari UGM.
“Tanggapan dari kepolisian kemarin itu pada intinya menolak dalil-dalil gugatan kita intinya kita salah kalau menuntutnya di Pengadilan Negeri harusnya dari kepolisian itu menuntutnya di PTUN sama dengan jawaban tergugat lainnya,” katanya.