Sementara itu Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar untuk menolak kehadiran tergugat 4 dari kepolisian yang tiba-tiba mendaftar melalui sistem e-Court dan menambahkan bahwa majelis memang tidak dapat bertemu langsung dengan tergugat atau kuasa hukumnya pada saat proses pendaftaran tersebut.
“Siapapun ketika dia tidak hadir tiba-tiba hadir kita tidak bisa menutup,” ujar Achmad Satibi.
Baca Juga:
Pastikan Pengelolaan MBG Sesuai SOP, Kasi Dokkes Polresta Jambi Laksanakan Pemeriksaan Food Safety untuk Program MBG
Pada sidang sebelumnya, kubu Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya YB Irpan telah mengajukan lima eksepsi termasuk soal kewenangan absolut pengadilan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang memperluas kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili perkara administrasi pemerintahan.
Irpan menjelaskan bahwa karena para tergugat seperti Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, UGM, dan kepolisian berkedudukan sebagai penyelenggara negara maka gugatan perbuatan melawan hukum terkait tindakan mereka menjadi ranah PTUN sehingga Pengadilan Negeri Surakarta dianggap tidak berwenang menangani perkara CLS tersebut.
Irpan juga memohon majelis menjatuhkan putusan sela pada sidang berikutnya karena menurutnya eksepsi kewenangan absolut harus segera diputus sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Baca Juga:
Modus Menepi di Tol, Sopir Taksi Online Diduga Rudapaksa Penumpang Menuju Bandara
“Jika Majelis Hakim sependapat dengan eksepsi yang kami ajukan mengenai kewenangan absolut tenth saja melalui putusan sela Majelis Hakim pemeriksa perkara akan menjatuhkan putusan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara nomor 211 sebagaimana diajukan oleh 2 alumni UGM,” tuturnya.
Gugatan CLS mengenai keaslian ijazah Jokowi diajukan dua alumnus UGM yakni Top Taufan Hakim lulusan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM jurusan Akuntansi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM tahun 2005.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.