WahanaNews.co | Terkait kasus suap yang menjerat Azis Syamsuddin yang dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Azis juga dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (24/1/2022).
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.
Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azi dan Aliza Gunado.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
"Terdakwa berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tak jadi tersangka KPK, terdakwa meminta Agus Supriyadi mengenalkan ke penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi mengenalkan AKP Stepanus Robin Pattuju," kata jaksa.
"Telah tampak jelas dan nyata terdakwa telah memberikan uang secara keseluruhan sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu kepada AKP Robin dan Maskur Husain, agar AKP Robin dan Maskur Husain membantu penyelidikan kaus terdakwa terkait penyelidikan KPK dalam kasus APBD Lamteng," tambah jaksa.
Adapun jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.
Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.