WahanaNews.co | Sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (2/3/2022).
"Sidang beragendakan pemeriksaan ahli yang dihadirkan terdakwa dan tim kuasa hukum," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.
Baca Juga:
Soal Teror Rumah Bappilu Gerindra Sulsel, Serma Arifuddin Adik Mentan Mangkir Panggilan Denpom
Secara terpisah kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kubu kliennya akan menghadirkan dua ahli pada sidang hari ini.
Namun, Aziz enggan menyebutkan siapa dua ahli tersebut.
"Rencana ada dua, tetapi masih tentative," ujar Aziz.
Baca Juga:
Usai Teror Rumah Ketua Gerindra Sulsel, Anggota TNI Diperiksa Denpom
Pada sidang terakhir kali, Rabu (23/2/2022), Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer, hadir sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Munarman.
Ebenezer mau sebagai saksi meringankan Munarman dengan alasan ia menilai eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu memiliki nasib yang sama dengan Presiden Joko Widodo.
"Presiden Jokowi orang yang tidak antikritik, sama di-framing seperti Munarman. Munarman tidak bisa diajak dialog, Munarman yang suka kekerasan. Sama halnya Jokowi difitnah. Jokowi (dituduh) komunis, Jokowi antikritik, Jokowi benci ulama, Jokowi penjarakan aktivis. Ini calo-calo ini lah perannya. Kita semua difitnah di Republik ini, kejaksaan difitnah, hakim difitnah," kata Eben.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. [qnt]