"Jadi dengan segala hormat saya mohon karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi, maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," ujar Munarman.
Selain itu, Munarman memohon kepada majelis hakim agar jaksa penuntut umum memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan pelapor yang berkaitan dengan kasus terorisme yang menyangkut dirinya.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
"Berkas perkara itu hanya mendapatkan surat dakwaan dan berita acara saya sendiri. Sementara dalam KUHAP, kita sama sama tahu, pasal tak disebutkan lagi, bahwa saya ini selaku terdakwa untuk kepentingan pembelaan berhak mendapatkan seluruh pada saat penuntutan dan persidangan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Juju Purwanto, ikut menegaskan agar hak-hak terdakwa untuk menjalani persidangan secara langsung agar dipenuhi, termasuk pemberiaan BAP oleh jaksa penuntut umum.
"Intinya pertama kita minta offline. Kedua, kita minta seluruh berkas diberikan oleh JPU. Kemudian walaupun JPU mengatakan harus menutupi saksi-saksi, tapi sesuai UU terorisme tidak beralasan karena kita mengacu pada KUHAP, kita minta saksi dihadirkan walaupun identitas dirahasiakan," ujarnya.
Baca Juga:
Min Aung Hlaing Tuduh Negara-Negara Dukung Konflik Myanmar dengan Pemasokan Senjata
Diketahui Munarman didakwa terkait dugaan kasus terorisme yang diduga merencanakan dengan menyuruh orang lain untuk melakukan aksi teror.
Munarman diketahui ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).
Penangkapan Munarman merupakan hasil dari pengembangan yang sebelumnya polisi menangkap salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku pernah dilibatkan oleh FPI. [qnt]