WahanaNews.co | Sidang
kasus tes usap (swab test) palsu di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan dilanjutkan hari ini, Rabu
(28/4/2021). Agenda sidang adalah lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa
penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
"Agenda masih pemeriksaan saksi dari penuntut
umum," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya,
Selasa (27/4/2021) malam.
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (21/4/2021), JPU
menghadirkan enam saksi. Keenam saksi itu adalah Sarbini Abdul Murad (MER-C),
Hadiki Habib (MER-C), Tonggo Meaty Fransiska (MER-C), Faris Nagib (RS Ummi),
Nerina Mayakartiva (RS Ummi), dan Nuri Indah Indrasari (RSCM Jakarta Pusat).
Adapun Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus
kontroversi tes usapnya di RS Ummi. Menurut JPU, kasus bermula ketika Rizieq
meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue
Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
MER-C merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di
bidang kedaruratan medis. Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa
Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas. Ketika
ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah
karena kecapekan.
Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan
istrinya reaktif Covid-19. Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya
masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa. Dokter penanggung
jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.
Lalu, pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat
WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi. Video itu yang
diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi. Dalam video tersebut, pada intinya,
Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas
permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.
Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil
tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19. Jaksa
berpandangan, pernyataan Rizieq dan terdakwa lain dalam beberapa video berbeda
telah menimbulkan aksi unjuk rasa terhadap Rizieq, maupun demonstrasi memprotes
Satgas Covid-19 Kota Bogor. [dhn]