Uang itu kemudian disetorkan ke kas Pemprov.
"Ke kas, Rp 2,1 miliar itu hasil tadi disampaikan," jawab Berly, menambahkan.
Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip, Mantan Biro Jasa Ungkap Modusnya
Pada 14 April juga diberikan ke Bapenda Rp 600 juta dari Achmad Pridasya dan Mokhamad Bagja.
Di 18 April, ditambah Rp 130 juta dari Bagja.
"Masih kurang (pengembalian), karena hasil temuan yang kami dapat sebelum dilakukan ini (audit) Rp 9 miliar sekian, hasil audit internal kita," ujarnya.
Baca Juga:
E-Tilang Tanpa Pemberitahuan Cepat Menyusahkan Rakyat
Setelah itu pun dari para pegawainya tersebut tidak ada pengembalian lanjutan.
Pengembalian memang dilakukan sebelum kasus ini masuk ke penyidikan.
Korupsi di Samsat Kelapa Dua, yang jadi salah satu UPTD di Bapenda Provinsi Banten, ini telah merugikan keuangan negara Rp 10,8 miliar.