WahanaNews.co | Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari, mengatakan, ada pengembalian uang dari para terdakwa penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, yang jadi binaannya.
Jumlahnya Rp 5,9 miliar dari total kerugian Rp 10 miliar.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek
Opar jadi saksi untuk terdakwa Zulfikar selaku bawahannya yang menjabat Kasi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan; Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham, dan terdakwa Budiyono.
Saksi lain adalah Sekretaris Bapenda, Berly R Natakusumah, dan Rendi Noviadinata sebagai Kasubag Umum Kepegawaian.
Opar mengatakan, Bapenda tahu bahwa ada penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua dari bagian pembinaan dan pengendalian internal.
Baca Juga:
UPTD-PPD Rejang Lebong Targetkan Penarikan Pajak 35.239 Kendaraan pada 2024
Bentuknya bukan audit, tapi temuan ketidaksesuaian antara realisasi dan setoran pajak kendaraan di Samsat.
"Setoran pembayaran pajak kendaraan dalam hal ini PKB dan BBNKB," ujarnya.
Dari situ, kemudian dilakukan audit oleh Inspektorat dan BPKP.