"Kalau melakukan laporan langsung yang saya ketahui tidak ada karena kita by aplikasi laporan gangguan akan masuk ke petugas gangguan dan dieksekusi. Jumlahnya dalam sebulan bisa 3.000 laporan, saya tidak tahu detailnya," ujar Sasongko.
Majelis hakim dalam sidang tersebut lantas menanyakan mengenai ada atau tidaknya upaya penelisikan dari pihak PLN terkait insiden kebakaran yang diduga terjadi lantaran korsleting listrik tersebut.
Baca Juga:
Tiga Orang Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Napi
Dia menyebut, hanya menyangkut aset PLN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam sidang kelima tersebut, selain pihak PLN, dihadiri pula oleh dua saksi lainnya. Keduanya adalah Sarpa Wasesa dari Damkar dan Adhiyansyah dari Lapas Tangerang.
Hadir pula keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang, yaitu Rusmanto, Suparto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar yang merupakan petugas jaga lapas.
Baca Juga:
Diumumkan, Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Kebakaran di Blok C2 Lapas Tangerang terjadi pada 8 September 2021 lalu. Sebanyak 49 warga binaan pemasyarakatakan (WBP) tewas akibat insiden nahas tersebut. Polisi menyebut, dugaan kasus tersebut terjadi lantaran masalah arus pendek atau korsleting listrik. Ada unsur kelalaian petugas hingga insiden itu dibawa ke ranah hukum. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.