WahanaNews.co, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2028).
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh SYL.
Baca Juga:
Usai Sidang Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang SYL Sempat Ricuh
"Jam 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Taufiq Ibnugroho, Kamis (Kamis (22/2/2024) mengutip CNN Indonesia.
Selain SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta juga akan menghadapi sidang perdana di hari yang sama.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)JoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa bakal mendakwa SYL menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar.
"Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," kata Ali.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari unsur Kementan maupun orang dekat SYL. Kala itu, KPK mengumumkan SYL sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023.