WahanaNews.co, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2028).
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh SYL.
Baca Juga:
Usai Sidang Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang SYL Sempat Ricuh
"Jam 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Taufiq Ibnugroho, Kamis (Kamis (22/2/2024) mengutip CNN Indonesia.
Selain SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta juga akan menghadapi sidang perdana di hari yang sama.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)JoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa bakal mendakwa SYL menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar.
"Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," kata Ali.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari unsur Kementan maupun orang dekat SYL. Kala itu, KPK mengumumkan SYL sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023.
KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api saat menggeledah rumah dinas SYL. Semua pucuk senjata api itu lalu diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Saat ini KPK pun tengah melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh SYL. KPK menggunakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU untuk menetapkan SYL sebagai tersangka.
[Redaktur: Alprdo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.