WahanaNews.co | Terlibat dalam perkara gratifikasi suap terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.
Itong duduk di kursi pesakitan bersama dengan Panitera Pengganti, M Hamdan, dan seorang pengacara Hendro Kasiono.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel
Total sejumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa adalah sebesar Rp 400 juta.
Dalam perkara ini, terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap.
"Tahap pertama diberikan sebesar Rp 260 juta dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp 140 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga:
Hari Ini, Dito Mahendra Sidang Perdana Kasus Senpi Ilegal di PN Jaksel
Menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa Itong mengelak dan menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut. Selain mengajukan eksepsi, Itong juga menyatakan keberatannya atas model persidangan yang dilakukan secara daring atau online.
Ia menyebut, selain alasan suasana Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang online, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan.
"Saya mohon offline (tatap muka), suasana di Medaeng tidak mendukung secara online," katanya.