WahanaNews.co | Sidang praperadilan perdana Rizieq
Shihab, terkait kasus kerumunan yang menjeratnya,
digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) kemarin.
Sidang
yang berlangsung selama enam jam dengan waktu skorsing 1,5 jam tersebut,
dihadiri oleh tim kuasa hukum Rizieq.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Di sana, mereka
menyampaikan alasan mengajukan gugatan praperadilan.
Di
antara poin yang disorot di balik gugatan tersebut, adalah kekaburan penyelidikan dan
penyidikan oleh pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah
Abang, Jakarta Pusat.
Pada 14
November 2020 lalu, Rizieq diketahui mengadakan acara Maulid Nabi dan
pernikahan putrinya di kediamannya, Petamburan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Acara
tersebut dihadiri ribuan orang tanpa mengindahkan protokol kesehatan di tengah
pandemi Covid-19.
Selain
poin di atas, tim kuasa hukum dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut
juga mempertanyakan alasan masuknya Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dalam
penetapan Rizieq sebagai tersangka.
Menurut
perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Pasal 160 KUHP merupakan
delik materiil yang harus dibuktikan.