Pasal
160 KUHP sendiri berbunyi, "Barang
siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak
menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan
berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
"Polisi
harus buktikan bahwa ada orang yang memang melakukan tindak pidana akibat
dihasut oleh Habib Rizieq, dan sudah diputus perkaranya," ujar Alamsyah di
PN Jaksel pada Senin (4/1/2021) sore.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Ia
mengeklaim bahwa tidak ada yang melakukan tindak pidana karena dihasut oleh
Rizieq.
Selain
itu, Alamsyah menilai, keputusan pihak kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai
tersangka merupakan langkah prematur, karena Rizieq tidak diperiksa terlebih dahulu.
Ia
menuturkan, surat panggilan Rizieq sebagai saksi masih berlaku ketika polisi
menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
"Semestinya,
polisi sidik dulu, baru menetapkan Rizieq sebagai tersangka setelah ada
pembuktian, ada keterangan. Penetapan tersangka ini prematur," imbuhnya.
Polisi
menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Desember lalu, usai melakukan gelar perkara atas
kasus tersebut.
Polisi
telah berupaya memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak dua
kali, namun pemimpin FPI tersebut tidak hadir.