"Dari
hasil gelar perkara, disimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang
pertama sebagai penyelenggara acara, saudara MRS (Rizieq) sendiri. Disangkakan
Pasal 160 dan 210 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri
Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain
Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid
Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial
A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Adapun
dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Sidang
praperadilan tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa
(5/1/2021) ini, mulai pukul 13.00 WIB.
Sidang
akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu
pihak Kepolisian, atas surat permohonan praperadilan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.