WahanaNews.co | Rizieq
Shihab akan menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan
Megamendung yang menjeratnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur (PN Jaktim) hari ini.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan
sidang bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (6/4/2021).
"Sidang pukul 09.00 WIB," ujar Alex saat dimintai
konfirmasi.
Alex mengatakan pihaknya akan menyediakan live streaming.
Dia mengatakan live streaming disiapkan agar warga tak perlu datang langsung ke
PN Jaktim demi menghindari kerumunan dan mencegah penularan virus Corona.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
"Ada (live streaming)," ucapnya.
Putusan sela dibacakan oleh majelis hakim bersifat sementara
dan bukan putusan akhir. Putusan sela dilakukan ketika pihak terdakwa atau
penasihat hukum mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menyelesaikan
pembacaan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq Shihab. Jaksa meminta majelis
hakim menolak eksepsi yang diajukan Habib Rizieq dan tim pengacara.
"Kami mohon kepada majelis hakim dalam putusan sela
menyatakan, menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya, menolak keberatan
terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan terdakwa atas
nama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang telah
dibacakan sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar jaksa dalam sidang di
PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Selasa (30/3).
Rizieq sebenarnya didakwa dalam tiga perkara. Namun, putusan
sela hari ini hanya terkait dua kasus.
Kasus pertama yakni dakwaan melakukan penghasutan sehingga
menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai
pandemi virus Corona (COVID-19). Kedua, yakni dakwaan melakukan tindakan tidak
patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 di
Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sementara, putusan sela terhadap dakwaan melakukan perbuatan
menghalangi penanggulangan wabah COVID-19 karena tidak mau memberikan informasi
terkait hasil tes swab-nya akan dibaca pada sidang berbeda. Rencananya, sidang
sela kasus swab digelar Rabu (7/4). [qnt]