WahanaNews.co, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan disebut menerima tiga tas mewah dan uang Rp5 miliar berkat upayanya mengurus perkara kasasi Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (31/10/23).
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
"Sekitar bulan Juni 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, terdakwa [Dadan Tri Yudianto] menyerahkan tiga buah tas kepada Hasbi Hasan yaitu satu tas Hermes tipe Lindy ukuran sedang warna biru, satu tas Hermes tipe Lindy ukuran sedang warna merah, dan satu tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp250 juta yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan Hasbi Hasan untuk kepentingan Heryanto Tanaka," ujar jaksa.
Pada 8 September 2022, seseorang bernama Na Sutikna Halim Wijaya atas perintah Heryanto kembali mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp5 miliar melalui rekening atas nama Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan bagian Hasbi.
Dadan bersama Hasbi didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga diproses hukum KPK, kini telah dinyatakan bebas, atas kasus serupa menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut.
Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Redaktur: Sandy]