Dalam kesempatan itu, OC Kaligis membantah tudingan yang menyatakan dirinya terlibat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur.
"Untuk perkara Ronald Tannur apakah saksi terlibat?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas di Rumah Pengacara MS
"Sama sekali tidak," tegas OC.
Sebelumnya, tepatnya pada 25 dan 26 November 2024, OC Kaligis telah diperiksa sebagai saksi. Keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adapun Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
Baca Juga:
Dunia Hukum Berduka, Pengacara Senior Hotma Sitompul Tutup Usia
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.