WahanaNews.co | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pemasyarakatan dinilai bukan pembenaran untuk mempermudah remisi bagi narapidana kasus korupsi.
Bola panas kini di tangan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Sebelumnya, narapidana kasus korupsi, OC Kaligis, mengajukan uji materi Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan dan penjelasannya soal hak remisi serta kaitannya dengan Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43 B Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem ini memprotes ketentuan UU Pemasyarakatan soal hak remisi tersebut yang memberi persyaratan tertentu di bagian penjelasannya.
Oleh Kemenkumham era SBY, persyaratan remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, diperketat lewat PP No. 99 Tahun 2012.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Syarat-syarat itu di antaranya adalah bersedia bekerjasama untuk membongkar kejahatannya (justice collaborator), mendapat rekomendasi dari lembaga terkait seperti KPK, membayar lunas uang pengganti kerugian atas kejahatannya, hingga menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Atas permohonan uji materi tersebut, MK, dalam pertimbangan putusannya, menyatakan hak remisi harus berlaku sama untuk setiap warga binaan alias narapidana, termasuk kasus korupsi.
Mahkamah pun menyebut aturan teknis pemasyarakatan harus mengusung konsep keadilan yang memperbaiki atau restorative justice.