WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu seputar tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menggelinding di jalur hukum setelah dua tokoh masyarakat, Silfester Matutina dan Ade Darmawan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari serangkaian proses hukum atas laporan Presiden Jokowi dan sejumlah pelaporan lain yang berkaitan dengan dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Polemik Ijazah Palsu dan Isu Pemakzulan, Jokowi Tuding Ada 'Orang Besar' Membackup
Pada Senin (4/8/2025), Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan kesaksian terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kedatangan mereka, tiga orang pengikut turut membawa poster bergambar mantan Menpora Roy Suryo dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin, salah satunya bertuliskan sindiran keras “Woi… Raja panci balikin dong 3.226 barang milik negara yang kau embat sejak 2014”.
Silfester menyampaikan bahwa pemeriksaan hari itu merupakan panggilan dari penyidik terkait laporan penghasutan yang mereka buat, dan ia datang untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Baca Juga:
Hadiri Reuni UGM, Jokowi Bongkar Detail Skripsi hingga KKN di Boyolali
Ade Darmawan juga membenarkan hal tersebut dan menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya berdasar laporan Presiden Jokowi, melainkan mencakup laporan dari beberapa Polres yang kini ditangani Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025), dan hingga saat ini terdapat enam laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, termasuk laporan resmi dari Presiden Jokowi.
Laporan yang diajukan Presiden Jokowi mencakup tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, sedangkan lima laporan lainnya terkait dugaan penghasutan, tiga di antaranya telah naik ke tahap penyidikan sementara dua lainnya dicabut oleh pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menegaskan bahwa meski ada laporan yang dicabut, pihaknya tetap akan memprosesnya untuk memastikan kepastian hukum.
Presiden Jokowi sendiri melaporkan kasus tudingan ijazah palsu ini pada Rabu (30/4/2025) dengan nomor registrasi LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan dalam kronologi pelaporan, tercantum lima nama: Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik mencakup sebuah flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah berikut legalisasi, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan akademik milik Presiden Jokowi.
Dalam kasus ini, pasal-pasal yang disangkakan mencakup Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui.
Subdit Keamanan Negara juga menerima laporan serupa lainnya yang kini tengah dianalisis untuk kejelasan hukum lebih lanjut, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar pelaku tetapi juga penghasut yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]