WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menegaskan bahwa eksekusi hukuman terhadapnya tetap akan dijalankan, meski ia mengklaim telah berdamai dengan tokoh yang menjadi korban dalam kasusnya, yakni Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Silfester diketahui merupakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla yang terjadi lewat orasi politik beberapa tahun lalu dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Putusan MA 2019 Dijalankan, Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang menjelaskan bahwa tugas jaksa adalah melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan, terlepas dari klaim perdamaian yang diajukan oleh Silfester terhadap JK.
Menurutnya, bila perdamaian itu terjadi sebelum tahap penuntutan, barulah bisa menjadi bahan pertimbangan hukum bagi jaksa, namun dalam kasus ini proses hukum telah final.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Sebut 4 Pulau Milik Aceh, Kemendagri Buka Data Baru yang Mengejutkan
“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tegas Anang.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor, meski belum dapat memastikan kapan waktu eksekusi dilakukan.
“Ini perkaranya itu perkara pidum, tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujarnya.
Silfester sendiri dilaporkan ke Mabes Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada tahun 2017 karena dianggap menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya melalui pernyataan publik saat aksi orasi.
Saat itu, Silfester membantah telah memfitnah, dan menyebut bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa yang sedang dihadapi kala itu.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya kepada media pada Senin (29/5/2017).
Kasus ini kemudian berproses secara hukum hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan akhirnya Silfester divonis bersalah dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Belakangan, Silfester mengklaim bahwa hubungannya dengan Jusuf Kalla sudah membaik dan menyebut telah terjadi perdamaian, bahkan menyatakan telah beberapa kali bertemu langsung dengan JK.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ungkapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Ia juga menegaskan bahwa menurutnya tidak ada lagi masalah hukum karena semua proses telah ia jalani dengan baik.
“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]