WahanaNews.co | Langkah Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang memecat pengacara kontroversial, Razman Arif Nasution, secara tidak hormat, mengundang sejumlah apresiasi dari berbagai pihak.
Advokat muda, Singal Situmorang SH, adalah salah satunya.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Ia, secara terbuka, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah KAI itu dengan mengacungkan kedua ibu jari tangannya.
“Saya memang bukan KAI. Saya Peradi (Persatuan Advokat Indonesia). Tapi, sejujurnya, saya acungi jempol langkah KAI memecat Razman Arif Nasution secara tidak hormat, karena ini akan menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi profesi pengacara secara keseluruhan,” kata Singal Situmorang kepada WahanaNews.co, Selasa (19/7/2022).
Diketahui, 15 Juli 2022 lalu, KAI mengeluarkan dua keputusan penting terhadap nasib Razman Arif Nasution.
Baca Juga:
Heboh, Nikita Mirzani Sebar Video Razman Arif Nasution Minta Lihat Payudara Klien
Pertama, menyatakan bahwa Razman Arif Nasution bukan lagi pengurus di KAI.
Dan, kedua, DPP KAI mencabut SK Pengangkatan Razman Arif Nasution sebagai advokat.
Menurut Singal, langkah tegas KAI itu semata-mata merupakan dampak dari ulah Razman Arif Nasution sendiri, yang cenderung bertindak kurang arif dan bijaksana dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara, terutama saat harus membela kepentingan klien-kliennya dengan tetap menjaga Kode Etik Advokat.
Ia kemudian sedikit mengisahkan pengalamannya saat menjalani tahapan-tahapan sebelum resmi menjadi pengacara.
“Sebelum menjadi anggota Peradi pada tahun 2018, saya menjalani proses magang dulu di beberapa kantor pengacara di Jakarta, serta mengikuti PKPA (Pendidikan Kursus Profesi Advokat). Setelah itu, barulah saya mendapatkan hak untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat, dan lulus lalu diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kisah Singal.
Jadi, lanjutnya, langkah untuk menjalani profesi pengacara itu sebenarnya sangatlah tidak mudah, dengan senantiasa dijejali soal Kode Etik Advokat di masing-masing tahapannya.
Maka, ia pun kemudian memaklumi munculnya keraguan di kalangan masyarakat terhadap profesi pengacara Razman Arif Nasution.
“Wajarlah kalau kemudian masyarakat menjadi ragu, apakah Razman tidak melalui dulu proses-proses itu yang disyaratkan oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga terkesan abai dan kurang menyelami makna-makna dari Kode Etik Advokat?” kata Singal, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Humas, Publikasi, dan Dokumentasi Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila ini.
Dalam pandangannya, advokat itu adalah officium nobile alias profesi terhormat.
Namun, jelasnya, kehormatan itu tidaklah muncul secara begitu saja, melainkan didasari oleh kepribadian advokat sendiri yang harus senantiasa memegang teguh kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan, di bawah perlindungan hukum, undang-undang, dan kode etik.
“Antara lain, karena profesi advokat berada sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, maka kita pun tentu harus saling menghargai di antara teman sejawat,” tandasnya.
Apalagi, imbuhnya, pada saat mengucap Sumpah Profesi pun, tersirat di sana bahwa setiap pengacara mengakui dan akan senantiasa patuh terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
“Singkatnya, Kode Etik Advokat adalah hukum tertinggi bagi setiap pengacara dalam menjalankan profesinya. Maka, bila seorang pengacara sudah tak lagi hirau terhadap keberadaan Kode Etik Advokat tersebut, wajarlah bila kemudian profesinya pun menjadi dipertanyakan,” pungkas Singal Situmorang.
Penjelasan KAI
Diberitakan sebelumnya, pengacara kontroversial, Razman Arif Nasution, dipecat secara tidak hormat oleh KAI.
Langkah KAI itu muncul di tengah sederet badai yang menerpa Razman gegara perselisihannya dengan sejumlah artis, rekan seprofesi, hingga mantan kliennya.
Pemecatan Razman Arif Nasution ini telah disampaikan secara resmi oleh pihak KAI.
Petrus Bala Pattyona mewakili DPP KAI dalam menyampaikan keputusan pemecatan Razman Arif Nasution tersebut.
Petrus menyampaikan, keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KAI pada Jumat (15/7/2022).
Keputusan itu, menurut Petrus, telah disepakati dalam keputusan rapat.
"Rapat memutuskan, saudara Razman Arif Nasution dianggap tidak sebagai pengurus (KAI) lagi," ujarnya.
Bukan tanpa alasan, ia juga menjelaskan secara detail pemecatan sang pengacara.
Salah satu butir keputusan itu menyatakan bahwa izin Razman Arif Nasution sebagai advokat juga dicabut.
"SK dia sebagai advokat dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat KAI," kata Petrus.
Alasannya, Razman dianggap telah mencederai organisasi KAI dan profesi advokat.
Selain itu, apa yang dilakukan Razman sama sekali tidak mencerminkan profesionalitasnya sebagai pengacara.
"Keputusan ini dilakukan secara bulat, hadir dari DPP dan seluruh DPD KAI," lanjut Petrus.
"Apa yang telah dilakukan oleh saudara Razman Arif Nasution dianggap telah mencederai, selain Kongres Advokat Indonesia, juga profesi advokat. Sehingga, apa yang dilakukan bukan cerminan dari seorang advokat," terangnya.
Terkait pencabutan SK Razman sebagai advokat, Petrus menyatakan bahwa keputusan itu diambil KAI setelah meneliti data-data yang bersangkutan.
"Secara resmi, dalam SK kami, nomor dua, mencabut SK saudara Razman Arif Nasution sebagai advokat, karena dia ketika menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia. Setelah diteliti data-datanya, disimpulkan bahwa SK-nya (sebagai advokat) harus dicabut," papar dia.
Bahkan, menurut Petrus, pemecatan ini pun tidak menutup kemungkinan bisa menjerat Razman Arif Nasution ke ranah hukum.
Hanya saja, ia tidak bisa memberi penjelasan secara detail terhadap publik.
"Tentunya banyak alasan yang tidak akan kami buka. Intinya, teman-teman pasti paham mengapa SK-nya dicabut dan dipecat dengan tidak hormat," kata Petrus.
"Apakah dia mau pindah organisasi atau apa pun, urusan dia," imbuhnya.
"Tapi, proses dia menjadi advokat itu melalui Kongres Advokat Indonesia, dan rapat memutuskan tidak tertutup kemungkinan untuk diproses secara pidana," terang Petrus Bala Pattyona. [yhr]