Menurut Rocky, semestinya Sentul City menunjukkan etika yang lebih baik jika memang menginginkan lahan tersebut.
"Soal sertifikat macam-macam, itu kan dasarnya dia, kalau dia menginginkan tanah saya dan tetangga saya, dia minta dong. Bilang, bukan nyuruh preman usir," kata Rocky.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Rocky menambahkan, alas hukum pertama dalam hukum tanah adalah penguasaan fisik.
Karenanya, tanah itu dijaga melalui penguasaan fisik oleh warga sekitar.
Penduduk daerah tersebut sudah menguasai secara fisik sejak tahun 1960-an.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
"Karena itu, dia olah tanah itu. Tapi, tiba-tiba, datang orang, bilang dia punya hak, itu gila kan. Dan parahnya, hak itu tidak dipenuhi, tanahnya tidak dirawat, tidak dimanfaatkan, kalaupun hak itu ada. Padahal, sebetulnya, saya selalu menduga keras dengan predisposisi bahwa kasus semacam ini banyak betul di Indonesia, permainan antara pengusaha dengan pemilik kuasa. Saya kira intinya itu," ujar Rocky.
Sebelumnya, proses eksekusi lahan milik PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berakhir ricuh, Kamis (2/9/2021).
Kericuhan terjadi antara pihak warga penggarap lahan dengan warga yang mendampingi eksekusi.