WahanaNews.co | Advokat dan konsultan hukum, Muhammad
Rizal Siregar dan Eva
Lusyana, yang mewakili
kelompok konsumen pengguna jalan tol di wilayah Jabodetabek, menyatakan, rencana
penggunaan Sistem Transaksi Tol Non-Tunai Nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) berpotensi
merugikan konsumen.
Menurut
kedua advokat dari firma hukum Evalya-Siregar-Sabara (ESS) itu, potensi
merugikan konsumen tersebut bersumber dari tidak komprehensifnya studi
kelayakan yang dilakukan pemerintah terhadap sistem MLFF.
Baca Juga:
Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM
"Kami
menilai, langkah pemerintah ini terlalu ambisius, tanpa memperhitungkan kesiapan
konsumen untuk mengadaptasi teknologi baru tersebut. Seharusnya, sebelum masuk
ke sistem MLFF, pemerintah menerapkan dulu sistem Single Lane Free Flow (SLFF). Tujuannya, selain mengedukasi
konsumen dan memberi kesempatan adaptasi, juga untuk menguji keandalan dari
teknologi yang dipilih itu," kata Rizal kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Riwayat Pembayaran Tol Non-Tunai
Baca Juga:
Kemendag: Hampir 8 Ribu Aduan Konsumen Masuk, Belanja Daring Paling Bermasalah
Ia kemudian
memaparkan riwayat rencana pemerintah menerapkan Sistem Transaksi Tol
Non-Tunai Nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) tersebut di 41 ruas jalan tol, yang diprakarsai oleh perusahaan asing asal Hungaria,
Roatex Ltd Zrt.
"Selain ditetapkan
sebagai pemrakarsa pada lelang tahun 2019, perusahaan asal Hungaria itu, Roatex
Ltd Zrt, juga telah sekaligus ditetapkan sebagai pemenang tender proyek
konstruksi dan penerapan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk MLFF
tersebut melalui Surat Penetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Nomor PB.02.01-Mn/132 tanggal 27 Januari 2021," kata Rizal.
Perencanaan
sistem MLFF itu, lanjutnya, bertolak dari arahan Presiden Joko Widodo kepada
Menteri PUPR agar
menghilangkan antrian di gerbang tol.
Maka, Kementerian PUPR, melalui
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),
menyusun konsep Intelligent Transport
System (ITS), yang mencakup transaksi
tol non-tunai, yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol
Non-Tunai di Jalan Tol.
Saat ini,
sistem pembayaran tol yang digunakan adalah dengan electronic card di Gerbang Tol Otomatis (GTO) di semua lajur,
setelah sebelumnya hanya diberlakukan untuk sebagian lajur dulu dalam waktu
yang cukup lama untuk edukasi kepada konsumen.
Sistem itu,
menurut Rizal, memang bisa memangkas durasi waktu yang dibutuhkan setiap
kendaraan pada saat melakukan pembayaran, dari 9 detik menjadi 5 detik --berdasarkan
kajian BPJT.
"Namun,
meski sudah melalui proses sosialisasi dan adaptasi terhadap konsumen maupun pilihan
teknologinya selama beberapa tahun, sistem ini pun masih saja menyisakan
kendala-kendala teknis, seperti tidak adanya kepastian tempat pengisian ulang electronis card-nya bila sudah habis,
serta tidak bisa mengecek secara otomatis saldo terakhir saat melakukan
pembayaran, sehingga tetap melahirkan antrian kendaraan saat transaksi di
gerbang tol," kata Rizal.
Non-Tunai Nir-Sentuh
Lebih
lanjut, Rizal mengatakan, dalam rentang waktu 2017-2019, muncul sebuah
pengumuman yang tak banyak diketahui para pengguna jalan tol terkait adanya
sistem baru, yakni Transaksi Tol Non-Tunai Nir-Sentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF).
Sistem ini
berupa pembayaran tol tanpa harus berhenti secara multilajur, sebuah pilihan
teknologi baru pertama di dunia yang diprakarsai perusahaan Roatex Ltd Zrt
sebagai pemenang tender dan dipercaya menjadi Badan Usaha Pemrakarsa, pada
Februari 2019.
Targetnya,
membangun infrastruktur dari sistem tersebut di 41 ruas tol yang tersebar di
Sumatera, Jawa, dan Bali.
"Ternyata,
secara teknis, pelaksanaan sistem berbasis MLFF ini mengalami kendala, karena
pilihan teknologi tersebut sebetulnya memang masih dalam kajian. Seharusnya,
sebelum masuk pada sistem multilajur itu (MLFF), terapkan dulu sistem lajur tunggal
(SLFF) sebagai penyesuaian," kata Rizal.
Ia menilai,
rencana BPJT selaku operator jalan tol meningkatkan sistem pembayaran electronic card menjadi MLFF itu
cenderung disusun tanpa memperhatikan kehandalan dari teknologi yang
dipilihnya.
"Seberapa akurat
alat yang dipasang itu dapat mendeteksi data kendaraan yang melewatinya? Dengan
biaya yang fantastis, tanpa mempertimbangkan kemampuan konsumen pengguna jalan
tol, ini tentu akan memberatkan," katanya.
Bila
teknologi yang dipilih itu malah menambah beban konsumen, imbuh Rizal, maka
bukan mustahil masyarakat takkan lagi memilih jalan tol yang sudah menjadi
begitu mahal untuk perjalanan mereka.
"Ujung-ujungnya,
sebagai fasilitas publik untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat, tol menjadi
fasilitas eksklusif yang tak bisa lagi digunakan oleh kalangan ekonomi menengah
ke bawah," tandasnya.
Jangan Jadi Fasilitas Eksklusif
Terpisah,
Ketua Umum HAPKI (Himpunan Advokat Perlindungan Konsumen Indonesia), KRT Tohom
Purba, menyampaikan pandangan senada.
Menurutnya,
sungguh tidak elok bila kelak jalan tol menjadi fasilitas eksklusif yang hanya
bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu.
"Jangan
sampai jalan tol ini menjadi fasilitas eksklusif. Karena, itu sama saja dengan
mengkhianati semangat awalnya untuk meningkatkan kenyamanan rakyat," kata
Tohom, yang juga dikenal sebagai Sekjen Pengurus Pusat BPPH (Badan Penyuluhan
dan Pembelaan Hukum) Pemuda Pancasila, kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).
Dalam
pandangannya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk senantiasa meng-upgrade mutu layanan jalan tol demi
kenyamanan konsumen.
"Namun,
upaya itu jangan sampai berujung pada pemilahan. Misalnya, demi mengurangi
volume antrian di gerbang tol, dilakukanlah cara-cara menyaring pengguna dengan
menetapkan tarif yang tak bisa lagi terjangkau oleh seluruh lapisan konsumen,"
kata Tohom.
Ketua
Bidang Perlindungan Konsumen DPP KAI (Kongres Advokat Indonesia) itu pun
membuat semacam ilustrasi.
Dengan
volume 100 kendaraan dan tarif Rp 10 ribu, bakal terkumpul hasil pembayaran tol
sebesar Rp 1 juta. Lalu, dengan volume 50 kendaraan dan tarif Rp 20 ribu, nilai
total uang yang terkumpul dari pembayaran tidak berkurang.
Memang,
jelas Tohom, dengan cara itu, target BPJT mengurangi volume antrian tanpa
memangkas pendapatan, juga menghemat biaya perawatan jalan tol, dan mengurangi
potensi kecelakaan, harus dibilang berhasil.
"Namun,
apakah cara seperti begitu itu bijak? Tentunya, ini akan sangat mengurangi
fungsi jalan tol, yang bukan semata fasilitas komersial tapi juga sarana
sosial," kata Tohom.
Maka,
menurutnya, selama tidak berujung pada perubahan fungsi dasar jalan tol, dan
tidak melahirkan kelompok konsumen eksklusif, rencana penerapan sistem pembayaran
berbasis MLFF buatan perusahaan asing itu takkan menimbulkan masalah.
"Kalau yang
terjadi adalah sebaliknya, ini pasti bakal bermasalah. Apalagi, saya dengar,
perusahaan asing itu akan mendapat konsesi pengelolaan MLFF selama 9 tahun.
Bila tidak diikat dengan regulasi yang seimbang antara kepentingan perusahaan
dan konsumen, hal yang paling menakutkan tentunya akan terjadi," kata Tohom.
Ia
mengingatkan, selain melakukan pembelaan terhadap hak-hak konsumen, pihaknya
pun memiliki concern untuk
mengupayakan langkah-langkah pencegahan.
"Jangan
sampai telanjur melahirkan kerugian bagi konsumen," pungkasnya. [yhr]