WahanaNews.co | Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut SK Kemenkumham PERADI kubu Luhut Pangaribuan.
Dengan tegas Otto mengatakan, keputusan PTUN yang menetapkan mencabut SK Kemenkumham PERADI kubu Luhut Pangaribuan sudah tepat. Sebab, SK-nya cacat hukum.
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan di Pagar Merbau Ditangkap! Ini Kata Ketua PBH Peradi Deli Serdang
"Banyak pertimbangan PTUN Jakarta yang bagus-bagus. Pertama SK Kemenkumham cacat prosedur. Secara substansi permohonan PERADI Luhut mengajukan NPWP yang baru," kata Otto dalam jumpa pers di Kantor Seknas Peradi, Grand Selipi Tower, Jakarta Barat, Senin (13/3/23).
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Peradi Otto Hasibuan terhadap Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan. PTUN Jakarta mencabut SK Peradi Luhut yang tertuang dalam SK Kemenkumham.
Kasus bermula saat Peradi Otto Hasibuan menggugat Kemenkumham soal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.
Baca Juga:
Kolaborasi Strategis, Polda Sumut Gandeng PERADI Tingkatkan Kapasitas Hukum Personel
Gayung bersambut. PTUN Jakarta mengabulkan permohonan itu. Sebagaimana dikutip dari website PTUN Jakarta, Senin (13/3/2023), majelis hakim memutuskan:
Menyatakan batal Surat Keputusan TERGUGAT:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan