Sementara itu, Divisi Propam Polri mengungkapkan bahwa pelaku pemerasan memiliki rekening khusus untuk menampung uang hasil pemerasan.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, total uang yang dikumpulkan mencapai Rp2,5 miliar dari 45 korban.
Baca Juga:
Konser DWP Berujung Skandal, 18 Oknum Polisi Diamankan Propam
Kompolnas menyebut kasus ini memiliki potensi besar untuk diproses secara pidana, dengan dugaan adanya struktur perintah yang mengoordinasikan aksi tersebut.
Pemberian sanksi nantinya akan disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku, baik mereka yang memberi perintah maupun yang melakukan pemerasan di lapangan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.