Sanksi etika turut dijatuhkan dengan menyatakan perilaku Didik sebagai perbuatan tercela yang mencederai kehormatan institusi.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap Trunoyudo.
Baca Juga:
Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Narkoba dan Etik
Kepolisian menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk konsistensi dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya di tengah sorotan publik terhadap kasus narkoba yang melibatkan oknum aparat.
“Ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela, dan tentu dalam hal ini kami juga menyampaikan dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota,” tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.