“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang,” kata Trunoyudo.
Tak hanya itu, Pasal 13 huruf f peraturan yang sama juga dikenakan karena mengatur larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan bagi setiap pejabat Polri.
Baca Juga:
Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Narkoba dan Etik
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan,” ucapnya.
Penegasan juga disampaikan bahwa konstruksi pelanggaran etik tersebut berdiri sendiri dalam perkara kode etik yang disidangkan.
“Maka ditetapkanlah terhadap terduga pelanggar, dipersangkakan pada pasal yang dilanggar salah satunya adalah penyimpangan seksual, jadi tidak terkait dengan kasus narkoba,” kata dia.
Baca Juga:
Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang Etik Polri
Dalam putusan akhir sidang etik, institusi memutuskan menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Selain sanksi administratif berupa PTDH, Didik juga telah menjalani penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.