WAHANANEWS.CO, Jakarta - Karier AKBP Didik Putra Kuncoro runtuh seketika setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan ia terbukti melakukan penyimpangan seksual dan penyalahgunaan narkotika, berujung pada pemecatan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Putusan itu diumumkan usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026) -- dan menandai berakhirnya statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Narkoba dan Etik
Dua perkara sekaligus menjerat eks Kapolres Bima Kota tersebut, yakni dugaan penyimpangan seksual serta penyalahgunaan narkotika termasuk kepemilikan barang haram dan penerimaan uang dari bandar narkoba.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan seksual,” jelas Karo Penmas Humas Mabes Polri Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Namun, detail mengenai bentuk dan jenis penyimpangan seksual yang dimaksud tidak diuraikan secara rinci kepada publik dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga:
Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang Etik Polri
Adapun yang dipaparkan kepolisian adalah dasar pelanggaran etik yang dikenakan kepada perwira menengah itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual,” ujar Trunoyudo membacakan Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, Didik juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang,” kata Trunoyudo.
Tak hanya itu, Pasal 13 huruf f peraturan yang sama juga dikenakan karena mengatur larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan bagi setiap pejabat Polri.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan,” ucapnya.
Penegasan juga disampaikan bahwa konstruksi pelanggaran etik tersebut berdiri sendiri dalam perkara kode etik yang disidangkan.
“Maka ditetapkanlah terhadap terduga pelanggar, dipersangkakan pada pasal yang dilanggar salah satunya adalah penyimpangan seksual, jadi tidak terkait dengan kasus narkoba,” kata dia.
Dalam putusan akhir sidang etik, institusi memutuskan menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Selain sanksi administratif berupa PTDH, Didik juga telah menjalani penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Sanksi etika turut dijatuhkan dengan menyatakan perilaku Didik sebagai perbuatan tercela yang mencederai kehormatan institusi.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap Trunoyudo.
Kepolisian menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk konsistensi dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya di tengah sorotan publik terhadap kasus narkoba yang melibatkan oknum aparat.
“Ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela, dan tentu dalam hal ini kami juga menyampaikan dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota,” tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]