Sisanya, sekitar Rp 23,2 miliar, diduga dikorupsi dengan pembagian: Rp 11,5 miliar untuk Azam dan sisanya untuk BG dan OS.
Penilapan dilakukan secara bertahap, dengan modus pengurangan jumlah uang yang dikembalikan kepada korban.
Baca Juga:
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbud
Uang hasil korupsi ini disebut-sebut dialihkan ke rekening pihak lain, termasuk seorang pegawai honorer di Kejari Jakarta Barat.
Respons Komisi Kejaksaan
Keputusan untuk menindak Jaksa Azam dan pihak terkait dilakukan setelah penyelidikan intensif. OS, salah satu kuasa hukum korban, ditangkap di rumahnya pada 27 Februari 2025 dan dijadikan tersangka keesokan harinya.
Baca Juga:
6 Mantan Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Rp 3,3 Triliun
Jaksa Azam dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menyatakan bahwa pihaknya memberi perhatian penuh terhadap kasus ini.
Komjak telah menerima banyak aduan terkait penipuan Robot Trading Fahrenheit, termasuk ribuan laporan yang masuk melalui akun media sosial resmi mereka.