WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Azam Akhmad Akhsya, eks JPU Kejari Jakarta Barat, resmi ditangkap dan dijerat sebagai tersangka oleh Kejati Jakarta.
Ia diduga menggelapkan Rp 11,5 miliar dari dana barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.
Baca Juga:
Polri Dinilai Tidak Antikritik, IPW: Beda dengan Kejaksaan!
Namun, alih-alih sampai ke tangan yang berhak, uang tersebut justru diselewengkan dalam skema manipulasi yang mencoreng integritas penegak hukum.
Profil Jaksa Azam Akhmad Akhsya
Dikutip dari laman resmi Badiklat Kejaksaan, Azam pernah menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Subseksi Eksekusi, dan Eksaminasi di Kejari Jakarta Barat sebelum dimutasi menjadi Kepala Seksi Intelijen Kejari Landak, Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Makassar, Tidak Lengkap
Ia kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada 24 Februari 2025.
Azam menempuh pendidikan S2 Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dan lulus pada 2024.
Tesisnya membahas implementasi kebijakan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian.
Selain bertugas di Jakarta Barat dan Landak, Azam juga memiliki pengalaman di Kejari Subang, Jawa Barat.
Ia pernah menangani kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni serta kasus peredaran sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Harta Kekayaan Jaksa Azam
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, Azam memiliki kekayaan senilai Rp 6,8 miliar.
Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp 280 juta, total hartanya menjadi Rp 6,6 miliar. Kekayaannya meliputi dua bidang tanah dan bangunan, lima kendaraan, serta aset lain berupa kas dan setara kas.
Modus Operandi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa Azam diduga bersekongkol dengan dua kuasa hukum korban investasi bodong, berinisial BG dan OS, untuk menggelapkan sebagian besar dana barang bukti.
Dalam skema korupsi ini, Azam bertanggung jawab atas pengembalian dana sebesar Rp 61,4 miliar kepada sekitar 1.500 korban investasi Fahrenheit. Namun, hanya Rp 38,2 miliar yang benar-benar dikembalikan.
Sisanya, sekitar Rp 23,2 miliar, diduga dikorupsi dengan pembagian: Rp 11,5 miliar untuk Azam dan sisanya untuk BG dan OS.
Penilapan dilakukan secara bertahap, dengan modus pengurangan jumlah uang yang dikembalikan kepada korban.
Uang hasil korupsi ini disebut-sebut dialihkan ke rekening pihak lain, termasuk seorang pegawai honorer di Kejari Jakarta Barat.
Respons Komisi Kejaksaan
Keputusan untuk menindak Jaksa Azam dan pihak terkait dilakukan setelah penyelidikan intensif. OS, salah satu kuasa hukum korban, ditangkap di rumahnya pada 27 Februari 2025 dan dijadikan tersangka keesokan harinya.
Jaksa Azam dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menyatakan bahwa pihaknya memberi perhatian penuh terhadap kasus ini.
Komjak telah menerima banyak aduan terkait penipuan Robot Trading Fahrenheit, termasuk ribuan laporan yang masuk melalui akun media sosial resmi mereka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]