Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka untuk hari ini. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, penyidik KPK menjerat Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Baca Juga:
Agus Hartono Napi Korupsi Kepergok Pelesiran, Dipindah ke Nusakambangan
Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyelidikan yang dilakukan KPK meliputi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama periode 2023 hingga 2024.
Selain itu, kasus ini juga mencakup dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dalam pengelolaan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam kurun waktu yang sama.
Baca Juga:
Pemkot Semarang: Beberapa Titik di Terboyo Wetan dan Trimulyo Masih Tergenang Banjir
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.