WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung memastikan peran Nadiem tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan sejumlah pejabat dan eks staf khusus yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Baca Juga:
Audit Rp1,567 Triliun Sah, Pembelaan Nadiem Makarim Soal Kerugian Negara Terpatahkan
Penetapan Nadiem sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Anang. Usai pemeriksaan, Nadiem ditahan dan keluar dengan tangan diborgol, mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Dalam pernyataannya, Nadiem bersikeras tidak terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Ia menegaskan hidupnya menjunjung integritas.
Baca Juga:
Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara Jadi Sorotan Media Asing, Ulas Ini!
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” katanya lantang.
Ia juga menambahkan, “Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah.”
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021, yang diduga berperan dalam pengaturan teknis proyek.