Lalu Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, yang disebut terlibat dalam memuluskan jalannya proyek.
Kemudian ada Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, yang diduga mengatur skema teknis untuk pengadaan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nadiem Klaim Belum Ada Kepastian Kerugian Negara di Kasus Chromebook
Serta Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, yang disebut turut berperan dalam memberikan akses dan rekomendasi untuk melancarkan praktik tersebut.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Namun nilai sementaranya telah mencapai Rp 1,98 triliun, menjadikan kasus ini salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan.
Baca Juga:
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Praperadilan Nadiem
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.