Lalu Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, yang disebut terlibat dalam memuluskan jalannya proyek.
Kemudian ada Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, yang diduga mengatur skema teknis untuk pengadaan.
Baca Juga:
Nama Jurist Tan Terus Muncul di Sidang Chromebook, Hakim Minta Jaksa Bertindak
Serta Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, yang disebut turut berperan dalam memberikan akses dan rekomendasi untuk melancarkan praktik tersebut.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Namun nilai sementaranya telah mencapai Rp 1,98 triliun, menjadikan kasus ini salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan.
Baca Juga:
Bila Audit BPKP Belum Diserahkan, Pengacara Nadiem Tolak Hadiri Sidang
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.