“Propam harus membuktikan adanya pelanggaran ini. Kalau terbukti, Direktur (Narkoba) harus diajukan ke sidang kode etik dan dipecat, juga diproses pidana,” tegas Sugeng.
Status Penempatan Khusus (Patsus)
Baca Juga:
Ketua Dekranasda Padang Resmikan Bazar Ramadan Bertema 1000 Berkah Ramadhan
Kombes Donald kini menjalani penempatan khusus (patsus), meskipun hal ini terlambat dibandingkan dengan anggota lain.
“Yang saya dapat informasinya, Direkturnya (Kombes Donald) telat aja dipatsusnya. Jadi anggota dulu nih (dipatsus), abis itu baru beberapa hari kemudian,” ujar sumber.
Patsus terhadap Kombes Donald disebut sudah berlangsung sejak pekan lalu, tetapi belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai status terkini.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pemerasan DWP, Eks Kapolsek Tanjung Priok Disanksi Demosi 8 Tahun
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.