“Propam harus membuktikan adanya pelanggaran ini. Kalau terbukti, Direktur (Narkoba) harus diajukan ke sidang kode etik dan dipecat, juga diproses pidana,” tegas Sugeng.
Status Penempatan Khusus (Patsus)
Baca Juga:
Soal Eks Dirnarkoba Polda Metro di PTDH Kasus DWP, Ini Penjelasan Polri
Kombes Donald kini menjalani penempatan khusus (patsus), meskipun hal ini terlambat dibandingkan dengan anggota lain.
“Yang saya dapat informasinya, Direkturnya (Kombes Donald) telat aja dipatsusnya. Jadi anggota dulu nih (dipatsus), abis itu baru beberapa hari kemudian,” ujar sumber.
Patsus terhadap Kombes Donald disebut sudah berlangsung sejak pekan lalu, tetapi belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai status terkini.
Baca Juga:
Sanksi Tanpa Pemecatan, Pengamat Kritik Penanganan 18 Polisi Pemeras di Kasus DWP
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.