WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa para tahanan dalam kasus dugaan korupsi menghadapi ancaman isolasi lebih lama serta tambahan jam piket jika mereka tidak membayar uang kepada Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Hal ini dijelaskan dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (1/8/2024), yang mencakup terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho, dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim, yang semuanya merupakan petugas Rutan KPK.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Jika tahanan tidak membayar uang bulanan atau terlambat dalam menyetor, petugas Rutan KPK akan mengambil tindakan seperti memperpanjang masa isolasi bagi tahanan baru, mengembalikan tahanan lama ke ruang isolasi dengan mengunci sel dari luar, mematikan suplai air ke kamar mandi, memperlambat pengisian air galon, mengurangi waktu olahraga dan kunjungan, serta memberikan tambahan tugas jaga dan kebersihan yang tidak sesuai dengan jadwal," kata Jaksa KPK Syahrul Anwar.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa sistem ini dirancang untuk mengumpulkan uang dari tahanan, dengan Deden dan Hengki disebut sebagai otak dari tindak pidana tersebut.
Dalam prosesnya, ditunjuk "Lurah" yang merupakan Petugas Rutan sekaligus Koordinator untuk mengoordinasikan permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk dan disebut sebagai "Korting".
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1,5 juta/bulan," tutur jaksa.
"Bahwa meskipun terdakwa I Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, akan tetapi terdakwa I Deden Rochendi tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan yaitu sebesar Rp10 juta per bulan," sambung jaksa.
Terdakwa I hingga terdakwa VIII setidaknya menerima uang dari para tahanan kasus korupsi sejumlah sekitar Rp6.387.150.000,00.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]