WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Subkon, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi pada 2018-2023.
Kasus ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya kualitas BBM dan kenaikan harga bahan bakar yang diberlakukan oleh Pertamina.
Baca Juga:
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga
Menanggapi keluhan tersebut, Kejagung mulai melakukan penyelidikan yang kemudian teregister dengan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
"Awalnya kami menindaklanjuti laporan mengenai kualitas BBM yang buruk, lalu dilakukan kajian dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Rabu (26/2).
Selain masalah kualitas, kenaikan harga BBM yang berdampak signifikan pada masyarakat turut menjadi perhatian. Berbagai indikasi tersebut akhirnya dikaji lebih dalam bersama para ahli hingga ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pertamina.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
"Kami selalu melakukan pengamatan, analisis, hingga pemantauan terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat," tambah Harli.
Penyelidikan yang intensif pada 2024 akhirnya merangkai berbagai peristiwa yang menguatkan argumentasi hukum untuk melanjutkan kasus ini ke tahap lebih lanjut.
Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka