Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang terjerat adalah Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka:
1. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Baca Juga:
Pertamax Dituding Mengandung Aditif, Begini Proses Blending yang Dilakukan Pertamina
2. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
3. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, yang juga anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid
Baca Juga:
Heboh Isu Pertamax Oplosan Pertamina Klarifikasi di Tengah Skandal Korupsi BBM
5. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
6. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Akibat praktik korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.