WahanaNews.co | Polisi mengungkapkan adanya tindak pidana dalam kasus keluarga yang tewas keracunan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi. Keluarga itu dicurigai sebagai korban pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus keracunan yang menewaskan 3 orang dalam satu keluarga tersebut.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
"Bahwa kasus Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana," ujar Trunoyudo, Kamis (19/1/2023).
Dia belum mau menjelaskan lebih lanjut mengenai pembunuhan berencana terhadap satu keluarga tersebut maupun identitas pelaku.
Sekadar mengingatkan, sekeluarga yang berjumlah 3 orang keracunan di rumah kontrakannya Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Lima orang tersebut yakni Ai Maimunah (40) dan NR (5) (perempuan), Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), serta Muhammad Dede Solehudin (34) (pria).
Tiga dari lima korban meninggal dunia yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi. Ketiganya punya pertalian sedarah sebagai ibu dan dua anak kandung.
Sedangkan, Ridwan dan Riswandi merupakan anak Ai Maimunah dari mantan suaminya yang bernama Didin.