WahanaNews.co | Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, Agustinus
Wijono Dososeputro, mengatakan, terdapat
kekeliruan jaksa dalam menafsirkan pasal penodaan agama terkait kasus pemandian
jenazah oleh empat pegawai RSUD Djasamen Saragih.
Kasus ini disetop berdasarkan surat
Nomor B-505/1. 212/Eku 2/02/2021 tanggal 24 Februari 2021.
Baca Juga:
Pembunuhan Berencana di Muaro Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
"Untuk pemenuhan unsur-unsur
[pasal yang dijeratkan] yaitu, unsur 'dengan sengaja', unsur 'di muka umum' dan
unsur 'mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia'," kata Agustinus, dalam
keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Dalam hal ini, dia merujuk pada
penafsiran jaksa peneliti terhadap Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP yang disematkan penyidik dalam kasus itu.
Padahal, kata dia, penyidik belum
memenuhi bukti-bukti yang berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli,
keterangan terdakwa, dan alat bukti surat untuk memenuhi sejumlah unsur yang
termaktub dalam beleid tersebut.
Baca Juga:
Pasca Pemblokiran Jalan, Polsek Mandiangin Bersama Personil Brimob Patroli Gabungan
"Kekeliruan dari jaksa peneliti
dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur yang dibawakan kepada
para terdakwa," katanya.
Agustinus merinci perkara ini semula
diterima pihaknya pada 8 Oktober 2020 ketika mendapat Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pemantangsiantar.
Kemudian, jaksa menerima berkas
perkara pada 11 Desember 2020.