Kala itu, berkas yang rampung diteliti
sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan pada penyidik.
Kemudian limpahan berkas itu
dinyatakan lengkap alias P21 pada 2 Februari 2021.
Baca Juga:
Malam Tahun Baru di Bundaran HI, 182 Tenaga Kesehatan dan 45 Ambulans Disiagakan
Dalam hal ini, tersangka dijerat Pasal
156a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa tanggal 18 Februari 2021.
Penyidik menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pematang
Siantar sesuai Surat Pengantar nomor K/306/II/2021/Reskrim tanggal 18 Pebruari
2021," ucapnya.
Dirinya pun sempat menyetujui
penerbitan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan
perkara itu.
Baca Juga:
Prabowo Minta Dokter Magang Turun ke Lapangan, Kemenkes Siapkan Pengiriman Tenaga Medis
Hanya saja, saat perkara itu akan
dilimpahkan ke pengadilan barulah ditemukan kekeliruan penafsiran pasal dalam
perkara itu.
Sebelumnya video suami pasien yang
memprotes RSUD Djasamen Saragih viral di media sosial.
Pria bernama Fauzi Munthe ini menolak
jenazah istrinya dimandikan empat orang petugas pria dari rumah sakit tersebut.