WahanaNews.co, Jakarta, - Hakim Saldi Isra dipanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk pemeriksaan kasus etik afiliasi dengan PDIP.
Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna mengatakan akan meminta keterangan terkait dugaan-dugaan pelanggaran etik yang didapat dari sidang pagi tadi. Sidang digelar tertutup sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Berikutnya adalah mendengar keterangan dari hakim terlapor yang rencananya setelah Salat Jumat ini. Barusan saya dengar berita bahwa yang baru akan siap didengar keterangan adalah Prof. Saldi Isra," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/3/2024), seperti melansir CNN Indonesia.
Palguna enggan berkomentar lebih lanjut mengenai dugaan afiliasi politik Saldi dengan PDIP. Dia menghindari bicara tentang substansi persidangan.
Ia hanya memastikan MKMK menerima semua laporan yang diajukan masyarakat. Setelah itu, MKMK akan memeriksa seluruh bukti dan juga hakim terlapor.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
"Orang mendalilkan macam-macam kan bisa saja, namanya juga orang lapor. Tapi kita lihatlah, yang jelas kami bertiga di MKMK itu punya prinsip dasar yang sama bahwa kami percaya bahwa yang melapor itu punya prasangka baik," ujarnya.
Palguna mengutarakan niat mengebut sidang-sidang etik yang sedang ditangani. Alasannya, MK akan segera menggelar sidang sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, sidang itu akan menyita waktu para hakim dan petugas sekretariat MK.
"MKMK berusahalah lebih cepat untuk memutus itu. Artinya, kalau semua berjalan lancar, kami optimislah bisa sebelum pemeriksaan di MK atau sebelum sidang PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum)," ungkap Palguna.
Sebelumnya, organisasi Sahabat Konstitusi menyeret Saldi Isra ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik. Salah satu poin yang mereka soroti adalah afiliasi politik Saldi dengan PDIP.
Perwakilan Sahabat Konstitusi Andi Rahadian menilai sidang ini harus beres sebelum sidang sengketa Pilpres 2024. Dia tidak ingin afiliasi politik hakim mempengaruhi hasil sengketa pilpres.
"Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu (tentang syarat usia capes-cawapres), dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatera Barat bersama Bu Puan dan satu lagi," kata Andi saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).