WahanaNews.co | Aturan main pemilu terkait napi korupsi yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif jadi polemik.
Terbaru, Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 soal mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif sebagai informasi sesat. ICW menyebut Hasyim berupaya mengaburkan fakta sebenarnya.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
"ICW berharap Ketua KPU RI, Saudara Hasyim Asy'ari, tidak menebar informasi sesat kepada masyarakat terkait muatan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dijadikan argumentasi untuk membenarkan aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 mengenai mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD RI," kata ICW seperti dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Menurut ICW, Ketua KPU Hasyim hanya mencuplik bagian yang sebetulnya tidak menjadi amar dalam putusan MK. Menurutnya, hal itu mengaburkan fakta sebenarnya.
"Mengapa penting disampaikan bahwa Saudara Hasyim menebar informasi sesat? Sebab, ia hanya mencuplik bagian yang sebenarnya tidak menjadi amar dalam putusan MK dan berupaya mengaburkan fakta sebenarnya," ucapnya.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
ICW juga menyebut dalam amar putusan, MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dilewati oleh mantan terpidana tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.
Dia menyebut penjelasan KPU bisa membuat para terdakwa korupsi yang berada di lingkup politik mengabaikan masa jeda waktu lima tahun seperti mandat putusan MK.
"Penting untuk Saudara Hasyim dan Komisioner KPU RI lainnya ketahui bahwa amar putusan MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dilewati oleh mantan terpidana, tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik," jelasnya.