"Kalau kita baca pertimbangan Mahkamah di dalam putusan MK tersebut kalau ada orang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan kemudian pada waktu itu berdasarkan putusan pengadilan dikenai tambahan berupa pencabutan hak politik."
Dengan begitu, lanjutnya, pemberlakuan jeda 5 tahun menjadi tidak berlaku. Karena sudah dibebani sanksi berupa pencabutan hak politik. Jadi sebagai simulasi, misalkan kalau pendaftaran bakal calon pada 1-14 Mei 2023, jika ditarik mundur 5 tahun, berarti Mei 2018 ya.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
"Jadi kalau ada orang bebas murninya itu 14 Mei 2018 masih dapat memenuhi syarat sebagai bakal calon, tapi kalau bebas murninya itu setelah 14 Mei 2018 misal Januari 2019 berarti belum genap 5 tahun belum bisa mencalonkan," bebernya.
Atau, sambungnya lagi, misalkan terpidana selesai menjalani pidananya pada bulan Januari 2020 misalkan dan kena tambahan pidana berupa pencabutan hak politik 2 tahun, sehingga tidak bisa dicalonkan selama 2 tahun, 2 tahun itu setelah selesai menjalani pidana.
"Kalau selesai menjalani pidananya Januari 2020 ditambah 2 tahun berarti kan sampai Januari 2022 itu menurut Mahkamah Konstitusi dipandang sudah cukup, tidak perlu ditambahkan masa jedanya 5 tahun," pungkas Hasyim. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.