"Ke depan dengan logika pikir KPU maka para terdakwa korupsi yang berasal dari lingkup politik akan berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Sebab, ia tidak harus menunggu masa jeda waktu lima tahun sebagaimana dimandatkan putusan MK. Bukankah itu menunjukkan logika yang bengkok?" lanjut ICW.
ICW pun menegaskan bahwa dua aturan KPU memang dibentuk untuk mengakomodir keinginan rombongan mantan koruptor. ICW mengancam akan uji materi PKPU 10 dan PKPU 11 tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA) jika tidak ada revisi dalam waktu dekat dari KPU.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
"Jika dalam waktu dekat KPU tidak mau merevisi ketentuan itu, maka ICW bersama dengan Perludem serta organisasi masyarakat sipil lainnya akan segera mengajukan uji materi PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ke Mahkamah Agung," ujar dia.
Penjelasan KPU
Melansir Detik, sebelumnya, KPU menjawab kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait peluang eks terpidana korupsi bisa maju sebagai calon legislatif tanpa harus melewati masa jeda 5 tahun.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
KPU menyebut pihaknya tidak menyelundupkan pasal apapun.
"Itu bukan ngarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal, karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).
Dia kemudian memberi contoh perhitungan soal masa jeda bagi mantan terpidana untuk bisa nyaleg. Selain itu, Hasyim juga menjelaskan soal hitungan masa pencabutan hak politik.