WahanaNews.co | Pihak TNI AU buka suara terkait gembar-gembor rencana pembelian pesawat tempur Sukhoi Su-35 dari Rusia.
KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo menyebutkan kewenangan pembelian pesawat bukan berada di TNI AU.
Baca Juga:
Israel-Iran di Ambang Perang, AS kirim Jet Tempur F-22 ke Timur Tengah
"Jadi untuk pembelian alutsista, itu bukan kewenangan kami," kata Fadjar di Gedung Puri Ardhya Garini, Rabu (30/3/2022).
Dia mengatakan TNI AU fokus dalam penyiapan sumber daya manusia.
Menurutnya, pembelian Sukhoi itu berada di luar kewenangan TNI AU.
Baca Juga:
KBRI Korea Selatan: Dua WNI Terlibat Kasus Jet Tempur KF-21 Boramae
"Kewenangan kami adalah bagaimana kami menyiapkan pelatihan, pembinaan dan lain sebagainya. Untuk pembelian berada di domain Kemenhan," ucapnya.
Fadjar menjelaskan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan terkait ucapan Duta Besar Rusia untuk Indonesia Lyudmila Vorobieva yang menegaskan tidak ada pembatalan kontrak secara resmi terkait rencana pembelian Sukhoi Su-35 buatan Rusia oleh Indonesia.
"Tidak ada pembatalan kontrak secara resmi," kata Vorobieva dalam wawancara khusus dengan Antara di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan Rusia tidak mendapat informasi resmi dari pemerintah Indonesia bahwa kontrak pembelian pesawat Sukhoi Su-35 yang ditandatangani pada 2018 telah dibatalkan.
Dia berharap kontrak tersebut akan dilanjutkan. "Tentu saja, saya masih berharap kontrak tersebut akan berlanjut," katanya.
Dia mengatakan Indonesia berhak menentukan pilihan dalam rencana pembelian alat pertahanan, termasuk dalam rencana pembelian Sukhoi Su-35 buatan Rusia.
Hal itu ia sampaikan menanggapi kabar pembatalan rencana pembelian Sukhoi Su-35 atas dugaan yang terkait dengan kemungkinan ancaman sanksi dari Amerika Serikat.
Oleh karena itu, dia sangat berharap rencana pembelian tersebut dilanjutkan dan kerja sama tersebut makin menguatkan hubungan Indonesia dengan Rusia. [rin]